Beranda

|

Berita

|Detail Berita

Detail Berita

Transparan dan Objektif, Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pada 147 Kepala Sekolah

Transparan dan Objektif, Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pada 147 Kepala Sekolah

Transparan dan Objektif, Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pada 147 Kepala Sekolah

Diskominfo Kabupaten Mojokerto - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, terus berupaya menjaga komitmennya dalam menjaga transparansi dan objektifitas pada tiap bidang kepemerintahannya, termasuk pada bidang pendidikan. Hal ini dapat dilihat pada kegiatan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Mojokerto Tentang Pengangkatan, Perpanjangan Penugasan, Dan Mutasi Guru Sebagai Kepala Sekolah, Rabu (20/5) pagi.

 

Melalui giat yang melibatkan 147 tenaga pendidik itu, Gus Bupati, panggilan erat Bupati Muhammad Albarraa, menuturkan bahwa ia akan terus berupaya untuk melaksanakan tiap kebijakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya, sebagai sosok pemimpin pemerintah daerah, ia juga mengajak para jajarannya untuk melakukan hal serupa.

 

"Saya pastikan saya tidak akan pernah menerima hal yang dilarang oleh undang-undang, marilah kita jaga bersama marwah pendidikan ini, jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan penuh integritas, selamat bekerja dan mengabdi untuk kemajuan pendidikan di daerah kita," jelasnya.

 

Dalam acara yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto itu, Gus Bupati menyebut bahwa pada era kini, para Guru, terutama Kepala Sekolah, tidak hanya bergelut dengan kegiatan administratif namun juga harus berperan sebagai tonggak utama dalam memimpin dan menjamin optimalitas sekolah masing-masing, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

"Kepala sekolah hari ini tidak lagi hanya berperan sebagai pengelola administrasi sekolah, tetapi harus menjadi pemimpin pembelajaran, penggerak perubahan, sekaligus penjamin mutu pendidikan di satuan pendidikan masing-masing," tegasnya.

 

Secara luas, Gus Bupati juga menyatakan bahwa tiap tenaga pendidik, tidak hanya berperan sebagai 'pentransfer ilmu' tetapi juga sebagai figur pembentuk murid setelah keluarga dan orang tua. Hal tersebut memang patut dipertimbangkan, pasalnya di tengah kemajuan digital dan kecerdasan buatan sekarang, pengetahuan saja seakan tak cukup untuk menghadapi masa depan, keberadaan karakter diri dan mental tangguh harus tetap dijunjung tinggi demi terciptanya kondisi masyarakat yang lebih maju, adil dan makmur.

 

"Pendidikan ini bukan (hanya) tentang mentransfer keilmuan, mentransfer keilmuan penting, tapi lebih daripada itu adalah bagaimana menciptakan anak-anak yang berkarakter, anak-anak yang berakhlakul karimah, anak-anak yang percaya tentang kemampuan dirinya," pungkas Gus Bupati. 

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, melalui laporannya menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis petikan Surat Keputusan (SK) yang diserahkan oleh Bupati Mojokerto, yaitu SK Bupati Mojokerto tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Promosi), Penerima SK Bupati Mojokerto tentang Perpanjangan Penugasan Guru sebagai sebagai Kepala Sekolah, dan Penerima SK Bupati Mojokerto tentang Mutasi Guru Dengan Penugasan sebagai Kepala sekoslah.

 

"Total penerima SK Bupati Mojokerto penugasan sebagai kepala sekolah adalah sebanyak 147 orang, yang terdiri dari penugasan guru sebagai kepala sekolah atau promosi berjumlah 37 orang, perpanjangan penugasan guru sebagai kepala sekolah sebanyak 78 orang, dan mutasi guru dengan penugasan sebagai kepala sekolah sebanyak 32 orang," beber Amsar.

 

Setelah menyerahkan petikan putusan bupati, Muhammad Albarra bertolak ke Smartroom Satya Bina Karya (SBK), guna menghadiri giat pembinaan daerah terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah, oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 

 

Pembinaan daerah tersebut difokuskan untuk merealisasikan usaha Pemkab Mojokerto dalam Persetujuan Pemenuhan 87% Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Dari Lahan Baku Sawah (LBS), serta penyelesaian revisi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto. (Bad)

Website Resmi

Dinas komunikasi dan informatika

Kabupaten Mojokerto

Platform Terintegrasi untuk Akses Informasi dan Pelayanan Digital

Pusat Bantuan

Alamat
Jl. RA. Basuni Nomor 14, Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kode Pos 61361, Jawa Timur.