PORTAL RESMI
LOGIN
Kembali
28 Juli 202636 kali dibaca

Pemkab Mojokerto Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Libatkan LSM dalam Pengawasan Pembangunan

Pemkab Mojokerto Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Libatkan LSM dalam Pengawasan Pembangunan

Diskominfo Kabupaten Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dalam mengawal jalannya pembangunan daerah.


Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, saat mewakili Bupati Mojokerto dalam kegiatan Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertema 'Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Mojokerto', yang digelar di Hotel Gardenia Vanda, Trawas, Selasa (28/7) siang.


Menurut Teguh, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut mengawasi setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.


"Pemerintah tidak bisa menilai dirinya sendiri sudah transparan tanpa adanya pembanding. Kami boleh mengklaim sudah transparan, tetapi apabila masyarakat menilai sebaliknya, tentu itu menjadi bahan evaluasi. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat, termasuk LSM, untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan," ujarnya.


Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengawasi proses pembangunan sejak tahap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dijabarkan setiap tahun melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyusunan RKPD diawali dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, dilanjutkan konsultasi publik, Musrenbang Kabupaten, penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan bersama DPRD.


Selanjutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan APBD. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaannya juga diawasi melalui laporan berkala, baik triwulanan maupun semesteran, serta pemeriksaan oleh Inspektorat.


"Transparansi dan akuntabilitas harus berjalan beriringan. Jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan hanya transparan, tetapi tidak akuntabel. Teman-teman LSM tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial, sementara penilaian akuntabilitas dilakukan oleh tim pemeriksa sesuai ketentuan," tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga memaparkan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian tata ruang guna mendukung iklim investasi di Kabupaten Mojokerto. Salah satunya melalui penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai ketentuan Peraturan Presiden.


Ia menjelaskan, Kabupaten Mojokerto telah memperoleh persetujuan penetapan LP2B seluas sekitar 31 ribu hektare atau setara 87 persen dari luas baku sawah. Setelah seluruh tahapan administrasi, termasuk konsultasi dengan Kementerian Pertanian, selesai dilaksanakan, Bupati Mojokerto akan menetapkan Surat Keputusan mengenai luasan LP2B.


"Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada sejumlah kawasan dalam pola ruang akan menyesuaikan sehingga diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala investasi yang selama ini masih tertahan akibat persoalan tata ruang," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Menurutnya, kedua prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.


"Kami berharap fungsi pengawasan dari masyarakat dapat berjalan dengan baik melalui LSM yang memiliki integritas, objektif, dan mengedepankan kepentingan publik. Sinergi antara pemerintah, aparat pengawas, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi," pungkasnya. (Dhn)

Lambang

Website Resmi

Dinas komunikasi dan informatika

Kabupaten Mojokerto

Dinas komunikasi dan informatika website diskominfo

Navigasi

Hubungi Kami

Jl. RA. Basuni Nomor 14, Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kode Pos 61361, Jawa Timur.

© 2026 Diskominfo Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO