PORTAL RESMI
LOGIN
Kembali
04 Agustus 202626 kali dibaca

Pemkab Mojokerto Komitmen Selaraskan Regulasi Nasional-Daerah

Pemkab Mojokerto Komitmen Selaraskan Regulasi Nasional-Daerah

Diskominfo Kabupaten Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmen dalam menyesuaikan regulasi daerah agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional melalui lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, dalam jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Whicesa, Selasa (4/8) siang.

 

Melalui sesinya, figur dengan sapaan Mas Wabup itu menyebut lima Raperda yang menjadi pembahasan yaitu, Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

 

Selanjutnya ialah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

 

Secara singkat Mas Wabup memberi tanggapan yang pertama atas Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, menurutnya urgensi disusunnya rancangan peraturan daerah tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan pada dasarnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan dalam peraturan daerah nomor 13 tahun 2002 tentang garis sempadan jalan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. 

 

"Penyesuaian regulasi tersebut (Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan) penting dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan di Kabupaten Mojokerto yang aman, nyaman, tertib, produktif, dan tentunya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelasnya.

Lalu, terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Mas Wabup mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan tidak menghapus dasar hukum maupun keberadaan lembaga kemasyarakatan desa karena pengaturannya telah diakomodasi dalam peraturan yang lebih tinggi. 

 

Dan untuk Pencabutan Perda nomor 14 tahun 2006 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, Mas Wabup mengungkap bahwa Pemkab Mojokerto akan selalu mendukung kelembagaan masyarakat dalam lingkup desa.

 

"Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama camat terus mendorong penyesuaian regulasi di tingkat desa melalui pembinaan, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi," jelasnya. 

 

Pada poin keempat mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Wabup M. Rizal mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025, sebagai pedoman penyusunan peraturan desa agar lebih berkualitas, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

 

Terakhir, tentang pencabutan perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Wabup mengungkap bahwa langkah itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan perizinan berusaha yang kini dilaksanakan secara digital atau online.

 

"Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS)," pungkasnya. (Bad;Dra;Foto:Jfl/Ng)

Lambang

Website Resmi

Dinas komunikasi dan informatika

Kabupaten Mojokerto

Dinas komunikasi dan informatika website diskominfo

Navigasi

Hubungi Kami

Jl. RA. Basuni Nomor 14, Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kode Pos 61361, Jawa Timur.

© 2026 Diskominfo Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO