Operasi Gabungan di Pasar Sawahan Bangsal, Edukasi Pedagang Jadi Langkah Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Diskominfo Kabupaten Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali menggelar operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Pasar Sawahan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Rabu, (5/8) pagi. Operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Dalam operasi tersebut, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, bersama jajaran Forkopimda dan petugas Bea Cukai Sidoarjo berkeliling menyambangi sejumlah toko di area pasar. Selain melakukan pemeriksaan, rombongan juga mengedukasi para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai guna mencegah peredarannya di Kabupaten Mojokerto.
Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu menegaskan, operasi gabungan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mendukung pembangunan daerah.
"Ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Forkopimda dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto," ujar Gus Barra.
Menurut Gus Barra, pelaksanaan operasi tersebut didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBHCHT serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum yang didanai DBHCHT.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Mojokerto turut menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta mendukung penegakan hukum di bidang cukai melalui koordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo.
Gus Barra menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal telah rutin dilaksanakan sejak 2022. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain Pasar Kedungmaling Kecamatan Sooko, Pasar Dlanggu Kecamatan Dlanggu, Pasar Dinoyo Kecamatan Jatirejo, Pasar Pugeran Kecamatan Gondang, Pasar Pandanarum Kecamatan Pacet, hingga pada 2026 menyasar Pasar Sawahan Kecamatan Bangsal.
"Operasi ini bukan hanya penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal," katanya.
Hasil operasi menunjukkan, sepanjang 2025 petugas berhasil mengamankan 4.538 bungkus atau 90.330 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp135,495 juta. Sementara hingga Juli 2026, operasi gabungan kembali mengamankan 3.961 bungkus atau 77.524 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp74,001 juta.
Upaya penegakan hukum juga diwujudkan melalui pemusnahan barang hasil penindakan. Pada 2025, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Mojokerto memusnahkan lebih dari 13 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp13 miliar. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, kembali dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal di Pendapa Graha Majatama Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp10.856.293.685. Barang hasil penindakan tersebut berasal dari wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo hingga Mei 2026.
Selain operasi lapangan, Pemkab Mojokerto juga aktif melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Pada 2025, edukasi diberikan kepada GP Ansor, KOKAM, Senkom, dan Karang Taruna Kabupaten Mojokerto. Sementara pada 2026, sosialisasi menyasar para pengemudi ojek daring yang dinilai berpotensi bersentuhan dengan distribusi rokok ilegal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. Bila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai maupun Pemerintah Daerah," tegas Gus Barra.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengatakan Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu wilayah pemasaran rokok sehingga pengawasan harus terus diperkuat.
"Kabupaten Mojokerto menjadi sasaran pemasaran rokok. Semoga di Kabupaten Mojokerto tidak ditemukan peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Rudy menambahkan, operasi gabungan juga dibarengi sosialisasi kepada para pedagang agar memahami ketentuan cukai dan tidak menjual rokok ilegal.
"Masyarakat dapat mengenali rokok ilegal dari beberapa ciri, di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau menggunakan pita cukai palsu," jelas Rudy. (Dhn)


