Demo Image
Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Pemkab Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi Call Center 112

Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Pemkab Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi Call Center 112

Diskominfo Kabupaten Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar rapat evaluasi layanan nomor call center 112 Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya Pemkab Mojokerto dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Bumi Majapahit.

Pelaksanaan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Satya Bina Karya ķantor Bupati Mojokerto, pada Selasa, (4/6) pagi.

Selain itu, pada pelaksanaan rapat evaluasi juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kabag Pemerintahan, Para Kepala OPD terkait, Kasi Pelayanan PMI dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menjelaskan, layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 telah sesuai dengan Perbup Nomor 29 tahun 2022 yang memberikan layanan mulai dari penanganan kebakaran hingga penanggulangan bencana alam.

"Bahwa Call Center 112 berupa layanan panggilan darurat bebas pulsa yang memberikan layanan 24 jam meliputi layanan kedaruratan penanganan kebakaran, pohon tumbang, penanganan virus corona, permintaan bantuan ambulans, penanganan kecelakaan, kekerasan perempuan dan anak, kejadian tindak kriminal, kejadian terorisme, evakuasi hewan buas dan penanggulangan bencana alam," bebernya.

Ardi juga menjelaskan, bahwa layanan panggilan darurat bebas pulsa yang memberikan layanan 24 jam kepada masyarakat merupakan janji Pemerintah Kabupaten Mojokerto kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan kedaruratan.

Lanjut Ardi, pada saat ini layanan call center 112, terdapat 9 perangkat daerah yang mendukung layanan kedaruratan tersebut, antara lain Satpol PP, BPBD, Dinas Sosial, DP2KBP2, PMI Kabupaten Mojokerto, DPRKP2, Dinas Kesehatan dan DPUPR.

"Serta terdapat sinergitas baru yang kami jalin yaitu Instansi PMI wilayah Kota Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.

Selain itu, pada bulan Juni tahun 2023, Ardi menjelaskan, terdapat 15 aduan masyarakat dengan tipe kejadian darurat. seperti, penerangan jalan umum (PJU) padam atau tiang listrik roboh, kecelakaan, penanganan tindak kriminal, dan penanganan gangguan keamanan umum dan masyarakat.

Sementara itu, terdapat pula 46 aduan masyarakat dengan tipe non darurat seperti lupa kata sandi, permasalahan kelistrikan, permasalahan provider, test call, permasalahan kehilangan handphone, dan penipuan.

dalam pelaksanaan layanan nomor call center 112 Kabupaten Mojokerto, Ardi juga merincikan berbagai kendala yang ditemukan dalam mengaplikasikan layanan tersebut. Seperti halnya, Pertama, Layanan permintaan ambulans Dinas Kesehatan, PMI, dan puskesmas terdekat apabila ada laporan di grup L2-L3/grup petugas lapangan hanya sebagian saja yang merespon (Puskesmas Puri, Sooko, Trowulan, Bangsal).

Kedua, Nomor telepon puskesmas tidak online 24 jam. Ketiga, Keluhan masyarakat jika meminta bantuan ambulance ke puskesmas terdekat harus mengurus prosedur administrasi yang panjang sementara kondisi pasien memerlukan pertolongan segera.

Keempat, Penanganan gangguan keamanan umum dan masyarakat (amuk massa, tawuran) instansi terkait Satpol PP dan Dinsos. Apabila lokasi kejadian gangguan keamanan ini terjadi di wilayah kecamatan, belum ada sinergi dengan kecamatan khususnya seksi trantib karena secara hierarki kantor Satpol PP Kabupaten tidak memiliki kewenangan hingga kecamatan.

Kelima, Penanganan ODGJ selama ini belum jelas mekanisme penanganannya oleh dinas sosial. Keenam, Pohon tumbang di pemukiman warga, perangkat daerah yang menangani belum jelas.

Ketujuh, terdapat aduan masyarakat terkait ternak reptil yang menyebabkan pencemaran lingkungan sekitar, karena DLH belum termasuk perangkat daerah yang bersinergi sehingga kesulitan dalam penanganan. Kedelapan, Bantuan mobil derek, belum jelas ditangani oleh perangkat daerah apa, dan bagaimana prosedurnya.

Dan yang terakhir, sosialisasi ulang kepada perangkat daerah terkait update aplikasi CC 112 dan perlunya dokumentasi serta penutupan tiket oleh petugas lapangan. Karena hal ini menjadi laporan bukti penanganan yang disampaikan setiap bulan kepada Kepala Daerah.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bahan evaluasi dan diskusi pada kesempatan ini, call center ini merupakan salah satu inovasi yang mendukung smart city. Harapannya bisa lebih baik lagi dan menjadi andalan masyarakat kita untuk penanganan darurat," harapnya.

Sementara itu, dalam arahannya, Bupati Ikfina meminta, agar salah satu puskesmas di setiap kecamatan bisa selalu siaga 24 jam untuk memberikan pelayanan penanganan kegawatdaruratan dan terdapat pula kesiagaan ambulance untuk masyarakat ketika diminta sewaktu-waktu.

"Ada 27 puskesmas di 18 kecamatan, setidaknya salah satu puskesmas di setiap kecamatan ready 24 jam untuk siap siaga ambulance. untuk wilayah Gedeg dan Mojosari pelayanan ambulans di takeover RSUD Soekandar dan RSUD Basoeni, sedangkan di kecamatan disiagakan 24 jam untuk puskesmas rawat inap," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait penanganan PJU yang disampaikan oleh DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, bahwa terdapat 100 aduan masyarakat perhari terkait permasalahan PJU di Bumi Majapahit, Bupati Ikfina juga menjelaskan, harus ada koordinasi lebih lanjut dari DPRKP2 agar aduan tersebut tercatat by aplikasi, sehingga permasalahan terkait PJU bisa diambil kebijakan dan perbaikan kedepannya.

"Kita butuh teman-teman yang di lapangan betul-betul tertata. Kanal apa yang memungkinkan melakukan pencatatan agar bisa mengukur dan mengevaluasi. Kita ingin semua yang sudah dilakukan mendapatkan apresiasi. Apresiasi butuh data sebagai pembuktian kalau kita bekerja. sekarang kita harus memikirkan bahwa laporan-laporan manual bisa menjadi tidak manual atau aplikasi. Agar semua bisa tercatat untuk menjadi evaluasi," tegasnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menambahkan, terkait penanganan kebakaran, bencana alam, dan evakuasi binatang buas oleh BPBD Kabupaten Mojokerto perlu dilakukan evaluasi secara khusus.

"Serta dibuatkan MoU call center 112 dengan Polres Mojokerto, dan Dinsos untuk membuat SOP terkait penanganan ODGJ," pungkasnya. (Prm;Foto:Shn;Ven/Ar)

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto