Demo Image
Tekan Angka Stunting, Bupati Mojokerto Minta Penanganan Tepat Sasaran

Tekan Angka Stunting, Bupati Mojokerto Minta Penanganan Tepat Sasaran

Diskominfo Kabupaten Mojokerto - Menindaklanjuti percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmwati meminta pelaksanaan penurunan stunting bisa tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Bupati Ikfina saat menyampaikan paparan dalam agenda Rembug Stunting di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Rabu (8/6) pagi.

Menurutnya, percepatan penurunan stunting ini dilaksanakan dengan dasar Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Menindaklanjuti hal itu, Bupati Mojokerto telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/160/HK/416-012/2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting.

“Data-data yang saat ini ada, termasuk persentase stunting di desa-desa di Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan hasil survei. Ke depan, tim harus benar-benar turun ke Posyandu untuk menimbang berat badan dan mengukur panjang badan balita secara langsung, sehingga data yang kita pegang nanti adalah data real. Ini agar penanganannya tepat sasaran, langsung ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Bupati Ikfina mencontohkan, seperti data yang mengacu pada Hasil Bulan Timbang, data tersebut belum real 100 persen. “Data stunting berdasarkan Bulan Timbang 2018-2021 ini belum 100 persen, selain karena itu hasil survei, itu juga karena partisipasi balita datang ke Posyandu langsung masih 60 persen,” tuturnya. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto sendiri telah menyusun rencana anggaran untuk percepatan penurunan stunting. Bupati Ikfina menambahkan, dalam anggaran tersebut juga telah dianggarkan untuk membeli alat-alat pendukung untuk mengukur panjang badan balita.

“Dari DAK sendiri, ada anggaran untuk alat pengukur panjang badan. Diharapkan dengan alat ini nanti, petugas Posyandu bisa melakukan pengukuran panjang badan balita secara menyeluruh. Agar data awal untuk bekal penanganan stunting ini real,” tandasnya.

Tak hanya itu, dalam percepatan penurunan stunting, Pemeritntah Kabupate Mojokerto juga membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan. 

“Tahun 2022 sudah ada Lokus (lokasi fokus) yang telah ditetapkan, desa-desa yang masuk pada Lokus ini yang menjadi prioritas TPPS. Targetnya, tahun selanjutnya desa-desa yang tercatat pada Lokus harus sudah keluar dari Lokus,” katanya.

Bupati Ikfina menjelaskan, stunting sendiri merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“Stunting ini memang karena panjang badannya (karena balita) itu di bawah kriteria. Ini karena kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Diluar dua hal tersebut, tidak bisa dikategorikan stunting. Misal ada gangguan turun-temurun, itu tidak masuk kategori stunting,” jelasnya. (Khl;Foto:Luq/Ar).

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto