Demo Image
Seminggu ke Depan, Pemkab Mojokerto Bakal Sosialisasikan PPKM Mikro

Seminggu ke Depan, Pemkab Mojokerto Bakal Sosialisasikan PPKM Mikro

Diskominfo Kabupaten Mojokerto – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 03 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar rapat koordinasi, Kamis (11/2/2021).

Rapat koordinasi yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto kali ini selain dihadiri Forkopimda juga dihadiri Forkopimcam se-Kabupaten Mojokerto. Hasil dari rapat koordinasi kali ini, sedikitnya ada 69 RT yang akan menerapkan PPKM skala mikro.

69 RT tersebut, 59 RT berada di wilayah hukum Polres Mojokerto dan 10 RT berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

"Fokus dalam kegiatan pelaksanaan antisipasi penyebaran Covid-19 ini memang harus kita laksanakan, namun dalam pelaksanaannya butuh sinergitas. Tidak ada yang bisa melaksanakannya dalam satu institusi saja," ungkap AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto. 

Sementara itu, Dandim 0815 Mojokerto, Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto mengatakan, sebelum melaksanakan PPKM berskala mikro ini, Forkopimda bakal fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PPKM berskala mikro ini.

"Dalam satu minggu ini mari disosialisasikan dulu, diedukasi dulu, camat, kapolsek, danramil cangkrukan bersama kepala desa, lakukan sosialisasikan dulu. Siapkan logistiknya karena masyarakat juga butuh makan, jadi siapkan logistiknya dulu jangan langsung diterapkan sebelum sosialisasi takutnya masyarakat tidak siap," tegasnya.

Dalam penerapan PPKM skala mikro ini, Polres Mojokerto Kota juga telah melakukan sosialisasi dengan cara memasang banner, sembari membagikan masker kepada masyarakat juga menyosialisasikan PPKM.

"Kami sudah melakukan strategi preventif sesuai dengan arahan Kapolda Jatim, dengan memasang banner ucapan dengan gambar tokoh agama, nanti bisa juga membuat banner dengan gambar tokoh masyarakat yang terpandang di masing-masing desa," imbuh AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Mojokerto Kota. 

Sesuai arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebelumnya, pelaksanaan PPKM berskala mikro ini diperbolehkan menggunakan dana desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan operasional selama pelaksanaan PPKM mikro.

Hal tersebut juga telah didukung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Hari Wahyudi. Menurutnya, Kejari Mojokerto bakal mendampingi untuk penggunaan dana desa, sehingga bila kepala desa butuh saran atau solusi dalam penggunaan dana desa bisa menghubungi Kajari Kabupaten Mojokerto. 

Terpisah, Bupati Mojokerto mengharapkan kegiatan ini tidak hanya berlangsung sesuai tanggalnya saja tetapi juga berkelanjutan sehingga Kabupaten Mojokerto bisa terbebas dari Covid-19. (Khl/Ar)

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto