Demo Image
Rakor Persiapan Aktivitas Lebaran 1443 H, Ikfina Imbau Masyarakat Tidak Gelar Takbir Keliling

Rakor Persiapan Aktivitas Lebaran 1443 H, Ikfina Imbau Masyarakat Tidak Gelar Takbir Keliling

Diskominfo Kabupaten Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan aktivitas lebaran 1443 Hijriyah tahun 2022, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto, di Pendopo Graha Maja Tama (GMT,) Senin (25/4) malam.

Rakor tersebut dilaksanakan guna meningkatkan sinergitas dan kaloborasi pemerintah bersama unsur terkait lainnya, dalam rangka mengantisipasi aktivitas masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H dan kenaikan kasus Covid-19.

Dalam sambutan arahannya, Bupati Ikfina menjelaskan kepada para Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto, bahwa terdapat syarat untuk masyarakat dalam melaksanakan takbir menjelang Idul Fitri.

"Bahwa kita diminta untuk memberikan imbauan supaya tidak melakukan takbir keliling, tetapi takbirnya ditempat ibadah masing-masing, jika kemudian memaksa dilaksanakannya takbir keliling oleh masyarakat, maka tidak keluar dari daerahnya," tuturnya. 

Selain itu, Ikfina menegaskan, dalam menyambut Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, sesuai imbauan Presiden Republik Indonesia masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik tapi dengan syarat yang berlaku. 

"Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan bahwa masyarakat diizinkan untuk mudik lebaran tapi dengan syarat, syaratnya adalah dua kali vaksin dan satu kali booster, artinya sudah melaksanakan vaksin sebanyak tiga kali ini syarat utama bagi yang ingin melakukan mudik lebaran," ujarnya. 

Selain syarat perjalanan mudik, Ikfina menambahkan, halalbihalal juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/3319/SJ tentang Halalbihalal pada Idul Fitri tahun 2022, bahwa daerah yang masuk dalam katagori PPKM Level 1 boleh melaksanakan halalbihalal dengan kapasitas seratus persen.

"Untuk level satu, seratus persen dari kapasitas boleh dilaksanakan, tetapi catatannya jika jumlah peserta Halal bihalal lebih dari seratus orang, maka maminnya tidak boleh makan ditempat," pungkasnya. (Prm;Foto;Khl/Ar)

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto