Demo Image
Polres Mojokerto Siapkan Enam Pos Penyekatan Lalin Hewan Ternak

Polres Mojokerto Siapkan Enam Pos Penyekatan Lalin Hewan Ternak

Diskominfo Kabupaten Mojokerto - Seluruh elemen di wilayah Kabupaten Mojokerto terus berupaya menekan sebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk itu, enam pos penyekatan lalulintas perdagangan hewan ternak telah disiapkan Polres Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, sedikitnya ada enam pos penyekatan lalulintas hewan ternak yang sudah tersebar di wilayah hukum Polres Mojokerto. 

"Kami sudah ada enam pos penyekatan, ada empat di wilayah perbatasan, dengan Jombang, dengan Batu, dengan Sidoarjo dan juga dengan Gresik. Kemudian yang dua kami letakkan di kecamatan yang ada pasar hewan," ungkapnya, Selasa (7/6). 

Penempatan dua pos di wilayah yang terdapat pasar hewan ini, lanjut Apip, di dekat pasar hewan ini didapati tempat potong hewan yang diprediksi juga ada mobilitas hewan ternak. "Tempat pemotongan hewan ini juga akan ada lalulintas hewan," imbuhnya. 

Apip menjelaskan, adanya pos penyekatan lalulintas hewan ternak ini merupakan bentuk sinergitas tiga pilar untuk menindaklanjuti surat edaran yang telah diterbitkan Kementerian Pertanian RI, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Mojokerto dalam rangka menangani PMK. 

"Tiga pilar saling sinergi, dimana proses pemeriksaan surat keterangan sehat hewan, ini yang bisa melakukan adalah instansi terkait, yaitu Dinas Pertanian. Termasuk memastikan hewan ini dalam kondisi sehat atau sakit," jelasnya. 

Dari hasil penyekatan lalulintas hewan ternak yang ada di perbatasan Kabupaten Mojokerto dengan wilayah Pasuruan, yakni di Kecamatan Ngoro, petugas menemukan dua kendaraan yang didapati sedang mengangkut sapi. 

"Kita temukan dua kendaraan. Satu berupa mobil pikap yang bermuatan satu ekor sapi dan satu truk bermuatan dua ekor sapi. Kita sudah cek, ternyata dilengkapi dengan surat keterangan sehat," katanya. 

Disinggung terkait akan adanya hewan ternak yang keluar atau masuk ke wilayah Kabupaten Mojokerto, laki-laki dengan pangkat dua melati emas di pundaknya ini menegaskan, hewan ternak wajib sehat dan dibekali surat keterangan sehat. 

"Untuk yang akan keluar atau masuk, kami cek dulu surat kesehatan hewan. Kalau tidak ada dan saat diperiksa hewan itu sedang sakit, maka kami minta untuk kembali ke tempat asal. Karena memang harus betul-betul sehat agar wabah ini tidak menular," tegasnya. 

Kegiatan penyekatan terhadap lalulintas perdagangan hewan ternak ini bakal dilakukan secara rutin dan intensif. Selain melakukan penyekatan, Apip menambahkan, anggota Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pemerintah daerah akan turun langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait virus PMK ini. (Khl;Foto:Prm/Ar). 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto