Demo Image
Pendaftaran Dewan Direksi LPPL Radio WIKA FM Resmi Dibuka

Pendaftaran Dewan Direksi LPPL Radio WIKA FM Resmi Dibuka

Diskominfo Kabupaten Mojokerto - Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Wahana Informasi Komunikasi Angkasa (WIKA) FM 95,7 merupakan radio Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mojokerto. 

Dalam rangka pembentukan Dewan Direksi LPPL Radio WIKA FM 95,7 kali ini, Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto resmi membuka pendaftaran Calon Dewan Direksi LPPL Radio WIKA FM 95,7 masa bhakti 2021 – 2026.

Adapun formasi yang dibuka, yakni Direktur Utama dan Direktur Operasional. Anggota Dewan Direksi dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN. Yang masing-masing diambil satu orang.

Bagi para pendaftar Calon Dewan Direksi LPPL Radio WIKA FM 95,7 masa bhakti 2021 – 2026 diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, yakni :

a.    Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
c.    Sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana (S-1), dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
d.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan salinan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
e.    Berkelakuan baik/tidak tercela yang dibuktikan dengan salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
f.    Lulus uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas;
g.    Bagi calon Direktur yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, harus mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang penyiaran yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh Lembaga yang bersangkutan;
h.    Bagi calon Direktur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, minimal mempunyai pangkat/golongan ruang Penata (III/c) dan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung;
i.    Memiliki kecakapan manajerial, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela yang dibuktikan dengan :
1.    Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sanggup menjadi pimpinan LPPL Radio WIKA dengan baik, bekerja keras dan bersikap jujur dan adil;
2.    Tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
j.    Tidak merangkap sebagai anggota legislatif, yudikatif dan non partisipan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bematerai cukup;

Adapun tata cara pendaftarannya sebagai berikut :

a.    Calon Direktur harus hadir secara pribadi untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Direktur kepada Dewan Pengawas atau melalui Website Diskominfo di https://diskominfo.mojokertokab.go.id
b.    Tempat Pendaftaran : Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto Jl. KH. Hasyim Ashari No. 12 Mojokerto, Kode Pos 61318 Mojokerto.
c.    Membuat Surat Lamaran Calon Dewan Direktur ditujukan kepada Bupati Mojokerto up. Ketua Dewan Pengawas dengan melampirkan berkas lamaran terdiri dari:
1.    Daftar riwayat hidup;
2.    Pas foto terbaru berwarna dengan warna dasar biru, ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
3.    Naskah visi dan misi serta program kerja;
4.    Salinan Kartu Tanda Penduduk;
5.    Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945;
6.    Salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
7.    Salinan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
8.    Berkelakukan baik/tidak tercela yang dibuktikan dengan salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
9.    Salinan surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan radio atau lembaga penyiaran bagi calon anggota Dewan Direktur dari unsur praktisi penyiaran / Non ASN yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
10.    Surat pernyataan tidak sedang menjabat, mengelola serta memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain bagi Non ASN

Usai melakukan pendaftaran, Calon Dewan Direksi LPPL Radio WIKA FM akan mengikuti tahapan seleksi administrasi, seleksi administrasi dilakukan oleh Dewan Pengawas dengan melakukan verifikasi dokumen. Bagi yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada website Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto di https://diskominfo.mojokertokab.go.id. Selanjutnya, akan mengikuti seleksi tulis dan tes wawancara.

Tahapan pengumuman pendaftaran Calon Dewan Direksi LPPL Radio WIKA FM 5 hingga 8 Januari 2021. Tahap pendaftaran akan berlangsung pada 5 hingga 8 Januari 2021. Seleksi administrasi akan berlangsung pada 11 hingga 12 Januari 2021 sementara pengumuman hasil Seleksi Administrasi pada 13 Januari 2021.

Tes tulis akan dilaksanakan pada 14 Januari dan hasil tes tulis sendiri akan diumumkan pada 15 Januari 2021. Sementara, untuk tes wawancara akan dilakukan pada 18 Januari dan pengumuman akhir akan dilakukan pada 20 Januari 2021 melalui website Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait Seleksi Dewan Direksi LPPL Radio WIKA Tahun 2021 dapat menghubungi Via Telpon Whatsapp:
a.    Sdr. DHIMAS SHANGGA W, SE ( 081249427480 )
b.    Sdr. KHILMI ( 082244747471 )

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto