Pemprov Jatim Gelar Vidcon Rencana PPKM Mikro
Diskominfo Kabupaten Mojokerto – Jajaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi secara virtual atau video converence (vidcon), Senin (8/2/2021) malam. Vidcon yang membahas terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini juga diikuti Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Dalam vidcon tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan PPKM mikro akan dimulai per 9 hingga 22 Februari 2021. PPKM ini berlaku untuk semua daerah di Jawa Timur.
“Zonasi akan diterbitkan setiap Selasa. Data malam ini, Insyallah mulai besok Trenggalek dan Madiun sudah tidak masuk zona merah, melainkan Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang,” ungkap Khofifah dalam vidcon tersebut.
Khofifah menjelaskan, sumber pendanaan PPKM mikro dibagi menjadi beberapa hal, mulai dari APBDes untuk PPKM desa, APBD Kabupaten atau kota untuk PPKM kelurahan. Sementara untuk operasional TNI dan Polri yang digunakan untuk operasional Bhabinsa dab Bhabinkamtibmas didukung Kemenkeu.
“Sementara anggaran Kemenkes, BNPB, APBD provinsi/kabupaten/kota akan difungsikan untuk testing, tracing dan treatment. Anggaran Bulog atau Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, dan APBD provinsi/kabupaten/kota akan digunakan untuk bantuan kebutuhan hidup,” tuturnya.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI ini berharap, dengan adanya PPKM ini, ada edukasi yang akan diterima oleh masyarakat. Terutama terkait maraknya kasus penolakan pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 untuk pulang ke rumahnya.
“Kasus di lapangan banyak terjadi penolakan oleh warga pada pasien yang sudah diperbolehkan pulang ke rumah oleh rumah sakit. Akhirnya rumah sakit yang disalahkan. Kita tidak ingin ada polemik itu. Kalau perlu, regulasi-regulasi itu kita sosialisasikan. Pemerintah daerah masing-masing harus melaksanakan upaya korektif dan protektif,” harapnya.
Untuk diketahui, PPKM mikro ini merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut juga merupakan tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Covid-19 di level desa dan kelurahan. (Khl)