Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Beri Materi Bimtek Penguatan Peran PPID
Diskominfo Kabupaten Mojokerto - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto memberikan materi tentang pentingnya menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam acara Bimtek Penguatan Peran Perangkat Daerah PPID di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Hotel Royal Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang digelar sejak Senin (25/10) Kemarin.
Dalam paparannya, Ardi menyampaikan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses layanan informasi publik. Oleh karenanya, semua Badan Publik wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasj Publik.
Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, fungsi pelayanan informasi pada badan publik dilaksanakan dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang wajib dibentuk di semua Badan Publik.
Tugas PPID harus menyediakan dan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, baik diminta atau tidak, khususnya untuk informasi yang bersifat serta merta dan tersedia setiap saat.
Kemudian Informasi Publik tidak semuanya berada pada penguasaan PPID, namun ada informasi yang memang harus dikecualikan. Seperti halnya PPID memiliki standar Layanan Informasi Publik yang tertuang dalam Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2010 yakni catatan yang memiliki keterangan sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. (Dhan)