Demo Image
Dukung Kelancaran Pilkada 2020, Dispendukcapil Buka Pelayanan Sabtu-Minggu

Dukung Kelancaran Pilkada 2020, Dispendukcapil Buka Pelayanan Sabtu-Minggu

Diskominfo Kabupaten Mojokerto - Sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu dan Minggu.

Tidak hanya itu, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mulai saat ini juga akan melakukan proses perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto yang usianya genap 17 tahun tepat pada 9 Desember mendatang.

“Bagi penduduk yang tanggal 9 Desember 2020 sudah berusia 17 tahun diwajibkan datang ke Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto untuk melakukan perekaman data e-KTP, pada waktu jam kerja dengan membawa fotocopy KK,” ujar Endang S, Kepala Bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Rabu, (4/11).

Endang menjelaskan, proses rekam data kependudukan KTP elektronik (e-KTP) akan tetap dilayani pada hari Sabtu dan Minggu. Jam pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto pada hari Sabtu dan Minggu yakni pukul 8 pagi hingga 12 siang.

“Karena harus rekam data kependudukan bagi pemohon e-KTP baru, silahkan datang ke kantor kami untuk menjalani rekam data tersebut. Senin sampai Kamis, jam pelayanan mulai jam 8 pagi sampai jam 3 sore, Jumat jam setengah 8 pagi sampai jam 12 siang. Kalau Sabtu dan Minggu mulai jam 8 pagi sampai jam 12 siang,” tambahnya.. 

Pelayanan maksimal ini, lanjut Endang, dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Mojokerto 2020. “Tujuan kami, adalah untuk mempercepat perolehan e-KTP, sehingga pada saat Pilkada Mojokerto 9 Desember nanti, warga yang sudah berumur 17 tahun bisa melakukan pencoblosan," tegasnya.

Endang menambahkan, mengingat saat ini pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto juga dilakukan secara online, masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui kontak WhatsApp (WA) Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto berdasarkan kecamatan sesuai domisili masing-masing.

Untuk warga Kecamatan Puri, Bangsal, Mojoanyar, Mojosari, Pungging dan Ngoro bisa mengakses informasi melalui 0821-4101-1466. Bagi masyarakat domisili Kecamatan Sooko, Trowulan, Gedeg, Jetis, Kemlagi dan Dawarblandong di nomor 0821-3243-9837. Sementara masyarakat Kutorejo, Dlanggu, Jatirejo, Gondang, Pacet dan Trawas di nomor 0821-3243-9838. (Zam/Khl/Ar).

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto