Demo Image
Buka Bimbingan Teknis DBHCHT, Mas Wabup Mojokerto Ajak Pengusaha Hasil Tembakau Taat Perijinan

Buka Bimbingan Teknis DBHCHT, Mas Wabup Mojokerto Ajak Pengusaha Hasil Tembakau Taat Perijinan

Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto - Wakil Bupati Mojokerto M. Rizal Octavian, mengajak para pelaku usaha hasil tembakau di Kabupaten Mojokerto untuk taat dan patuh terhadap perijinan dan legalitas yang berlaku. Ajakan tersebut dikatakan oleh figur yang akrab disapa sebagai Mas Wabup itu saat ia membuka acara Bimbingan Teknis Industri Hasil Tembakau (DBHCHT), Rabu (29/10).

Melalui sambutannya, Mas Wabup membeberkan agar para pengusaha hasil tembakau mampu mewujudkan iklim industri yang taat perijinan, demi kondusifitas dan keberlanjutan ekosistem industri yang turut menjadi salah satu penyokong perekonomian masyarakat di Bumi Majapahit ini.

"Mari bersama sama kita wujudkan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan kompetitif, dengan demikian industri hasil tembakau di Mojokerto dapat diteruskan, berkembang, dan berkontribusi positif bagi daerah dan juga masyarakat," ajaknya pada acara yang digelar di Hall Aston Hotel Mojokerto itu.

Masih dalam sesinya, Mas Wabup menyebut bahwa selama ini, eksistensi perindustrian hasil tembakau di Kabupaten Mojokerto dinilai berdampak positif pada perekonomian masyarakat. Anggapan tersebut dikuatkan oleh dua faktor penting, yang pertama ialah banyaknya penduduk Kabupaten Mojokerto yang terserap sebagai tenaga kerja.

"Secara nyata dari industri hasil tembakau ini telah menyerap 3.618 orang tenaga kerja yang sebagian besarnya adalah penduduk Kabupaten Mojokerto," ucapnya

Selain peran penting sebagai penyedia lapangan pekerjaan, adanya industri hasil tembakau juga mendatangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang oleh Pemkab Mojokerto difungsikan untuk menunjang program berbasis kemasyarakatan. Hal ini seperti yang perincian yang dibeberkan oleh Mas Wabup.

"Nilai hasil cukai hasil tembakau yang diterima oleh Kabupaten Mojokerto sebesar Rp.37.285.105.000, dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut  penggunaannya dikembalikan kepada masyarakat, yaitu digunakan untuk pembangunan bidang kesehatan sebesar 40%, penegakan hukum sebesar 6%, dan bidang kesejahteraan masyarakat  pembinaan SDM industri hasil tembakau sebesar 54%," bebernya.

Dipenghujung sambutannya pada acara yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto itu, Mas Wabup berharap agar para pengusaha ataupun perwakilannya dapat memahami setiap tahapan perizinan dengan baik dan tidak lagi merasakan kesulitan, mengingat kegiatan Bimtek ini ditujukan untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memahami tahapan perijinan dan legalitas yang berlaku. (Bad;Foto:Mad/Ng)

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto