Demo Image
BPBD Mojokerto Dorong Steakholder Layangkan Surat Tanggap Darurat Penanganan Karhutla

BPBD Mojokerto Dorong Steakholder Layangkan Surat Tanggap Darurat Penanganan Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Mojokerto sejak Senin, (29/7/2019) masih belum padam hingga Kamis, (1/8/2019). Untuk menangani Karhutla yang terjadi tepatnya di wilayah RPH 07 Tahura R. Soerjo sektor blok Patuk Wesi dan blok Kalijarak, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto mendorong steakholder terkait untuk melayangkan surat pengajuan tanggap darurat.

Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Mojokerto, Mochammad Zaini. Pihaknya terus mendorong pemerintah tingkat kecamatan dalam hal ini Kecamatan Trawas untuk segera mengirimkan surat pengajuan status tanggap darurat. “Kemarin sudah kita lakukan rapat koordinasi dengan steakholder terkait, kami tinggal menunggu surat dari Muspika Trawas dan pemangku wilayah. Setelah surat itu ada, baru kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” ungkapnya Kamis, (1/8/2019).

Zaini menjelaskan, berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan bersamaan dengan agenda rapat koordinasi di kantor BPBD Kabupaten Mojokerto, Rabu, (31/7/2019) siang kemarin, kejadian Karhutla di Kecamatan Trawas itu sudah masuk kategori tanggap darurat. “Ada dua pilihan status darurat, ada siaga darurat dan tanggap darurat. Kalau kejadian kali ini sudah masuk dalam kategori tanggap darurat,” jelasnya.

Rencananya, setelah Muspika Trawas melayangkan surat pengajuan status tanggap darurat, BPBD Kabupaten Mojokerto akan melakukan pemadaman Karhutla menggunakan helikopter. “Kemarin kami sudah koordinasi dengan provinsi, nanti setelah status tanggap darurat ditetapkan, helikopter akan didatangkan untuk melakukan pemadaman,” imbuhnya.

Zaini menilai, bantuan helikopter untuk memadamkan Karhutla di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto sangat dibutuhkan. Hal itu mengingat medannya cukup ekstrem dan tidak bisa melakukan pemadaman secara tradisional. “Di sana, medannya memiliki tingkat kemiringan antara 85 hingga 90 derajat. Ini tidak bisa dipaksakan, malah membahayakan keselamatan tim pemadam,” bebernya.

Pihaknya menargetkan, status tanggap darurat penanganan Karhutla kali ini bisa ditetapkan hari ini. Menurutnya, masa tanggap darurat penanganan Karhutla kali ini tidak perlu waktu lama. “Kalau misalkan kita melakukan pemadaman dengan helikopter, perkiraan satu hingga dua hari api sudah berhasil dipadamkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto terjadi sejak Senin, (29/7/2019). BPBD Kabupaten Mojokerto mendapatkan informasi awal pada Senin siang. Dibantu personil dari steakholder terkait dan relawan yang ada di Mojokerto, upaya pemadaman dengan cara tradisional sudah berlangsung hingga Kamis, (1/8/2019) siang. (Khl/Ar).

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto